Penyelenggaraan Haji IndonesiaPenyelenggaraan Haji Indonesia
UMUM Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang, didalamnya mengelola banyak uang (dana). Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah. Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji : mengedepankan kepentingan jamaah; memberikan rasa keadilan dan kepastian; efisiensi dan efektivitas; transparansi dan akuntabilitas; profesionalitas dan nirlaba. Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu haji reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri Agama. Kuota Kuota haji Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan perhitungan sesuai keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam tahun 1987 yaitu satu permil dari jumlah penduduk muslim suatu negara. Kuota haji Indonesia dibagi dalam dua kategori yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang masing-masing jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama. PENDAFTARAN HAJI Waktu dan Tempat Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tempat domisili setiap hari kerja. Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Memiliki tabungan minimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) 4. Cara Mendaftar 5. Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat; 6. Membuka tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal 20 juta; 7. Datang ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan dan pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 20 buah; Bagi Kandepag Kab/Kota yang sudah online dengan SISKOHAT pembuatan pasfoto dilakukan di tempat mendaftar. 8. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dan disahkan oleh petugas Kantor Departemen Agama Kab/Kota; 9. Membayar setoran awal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan SISKOHAT, yaitu :
10. Menerima Bukti Setoran Awal BPIH yang didalamnya tercantum Nomor Porsi sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai jemaah haji; 11. Melaporkan diri ke Kandepag Kab/ PELUNASAN BPIH Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR, yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Prioritas pemberangkatan jemaah haji diberikan kepada calon jemaah haj yang nomor porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah. Waktu dan Tempat Pelunasan Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH semula menyetor. Syarat-Syarat Untuk Melunasi BPIH 1. Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi, dengan ketentuan : 2. Belum pernah haji; 3. Berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah. 4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai pendamping bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud diatas, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai. Cara Melakukan Pelunasan BPIH 1. Datang ke BPS BPIH dengan membawa Bukti Setoran Awal; 2. Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Presiden; 3. Menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH; 4. Melaporkan diri ke Kandepag Kab/Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan Bukti Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 20 buah dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 buah; Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya. PEMBATALAN Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftarannya, BPIHnya dikembalikan melalui BPS BPIH tempat setor semula. Untuk setoran awal, BPIHnya dikembalikan penuh sedangkan untuk setoran lunas dikenakan biaya administrasi sebesar 1 % (satu persen). Permohonan pengajuan pengembalian BPIH dilakukan melalui Kandepag Kabupaten/Kota domisili, dengan melampirkan: 1. Bukti setoran BPIH asli lembar pertama dan keempat; 2. Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000; 3. 4. Fotocopy 5. Penyelesaian proses pembatalan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kandepag Kab/ PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN Waktu pemberangkatan dan pemulangan masing-masing + 28 hari yang dibagi dua gelombang, yaitu Gelombang I : 13 hari dan Gelombang II : 15 hari; Pemberangkatan sebagian jemaah haji Gelombang I mendarat di Madinah, dan sebagian lagi mendarat di Jeddah dan meneruskan perjalanan ke Madinah dengan transportasi darat. Pemulangan sebagian jemaah haji Gelombang II diterbangkan dari Madinah, dan sebagian lagi melalui Jeddah ke Masa tinggal di Arab Saudi selama 39 hari. HAK JEMAAH HAJI SETELAH MELUNASI BPIH Di Tanah Air 1. Bimbingan ibadah dan manasik haji. 2. Pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya. 3. Akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi, termasuk konsumsi; Paspor Haji yang telah divisa; Gelang Identitas Jemaah Haji; Living Cost; bimbingan ibadah dan manasik haji. 4. Transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi pulang; 5. Pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit pelayanannya mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1061/Menkes/SK/ XI/2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Haji, beserta Petunjuk Pelaksanaan Pengobatan Rawat Jalan dan Rawat Inap pada Embarkasi/Debarkasi Rumah Sakit Rujukan Haji. Di Arab Saudi Jeddah 1. Konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah; 2. Transportasi ke Madinah atau Makkah; 3. Pemondokan dan konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air. Madinah 1. Pemondokan dan konsumsi selama 8½ hari; 2. Konsumsi pada saat kedatangan di terminal Hijrah dan di Km 9 dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah; 3. Transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air. Makkah 1. Pemondokan; 2. Transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan jauh. 3. Transportasi ke Madinah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air. 4. Arafah dan Mina 5. Tenda dan konsumsi; 6. Transportasi Makkah-Arafah-Muzdalifah-Mina-Makkah. 7. Pelayanan Kesehatan 8. Dilakukan oleh petugas kesehatan kloter, Sektor dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja. 9. Jemaah haji sakit yang sampai berakhirnya operasional haji di Arab Saudi masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (Jeddah, Makkah dan Madinah) menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi dan pemulangannya ke Indonesia setelah dinyatakan sembuh ditanggung oleh maskapai penerbangan yang memberangkatkan sampai embarkasi. KEWAJIBAN JEMAAH HAJI Mematuhi tata tertib dan aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji. Menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi. JAMINAN ASURANSI Jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun berjalan diberikan pertanggungan asuransi yang besaran preminya merupakan satuan komponen BPIH yang ditetapkan oleh Presiden. IDENTITAS NASIONAL Pakaian identitas jamaah haji Indonesia adalah “baju warna hijau telur bebek” dengan label di dada sebelah atas : “bendera merah putih dengan tulisan Indonesia dibawahnya”. Pemberlakuan ketentuan pakaian seragam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan, solidaritas dan kebanggaan nasional, serta kemudahan dalam memberikan pelayanan. INFORMASI HAJI Informasi tentang perhajian dapat diperoleh di: Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili; Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi setempat; Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat; Website Departemen Agama, www.depag.go.id Kantor Urusan Agama Kecamatan domisili. Untuk konsultasi dan penjelasan lebih lanjut, hubungi Kantor Departemen Agama terdekat Departemen Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jl. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telepon : (021) 3811642-3811654-3800200 Fax : (021) 3800174 |